Senin, 28 September 2015

SAJAK MATAHARI

SAJAK MATAHARI
 Oleh :  W.S. Rendra

Matahari bangkit dari sanubariku. 
Menyentuh permukaan samodra raya. 
Matahari keluar dari mulutku, 
menjadi pelangi di cakrawala.
Wajahmu keluar dari jidatku, 
wahai kamu, wanita miskin ! 
kakimu terbenam di dalam lumpur. 
Kamu harapkan beras seperempat gantang, 
dan di tengah sawah tuan tanah menanammu !
Satu juta lelaki gundul  keluar dari hutan belantara, 
tubuh mereka terbalut lumpur  dan kepala mereka berkilatan  memantulkan cahaya matahari. 
 Mata mereka menyala  tubuh mereka menjadi bara  dan mereka membakar dunia.
Matahri adalah cakra jingga  yang dilepas tangan Sang Krishna. 
Ia menjadi rahmat dan kutukanmu,  ya, umat manusia !

Yogya, 5 Maret 1976 
Potret Pembangunan dalam Puisi

Entah

Tuhan
Matahari Menyapaku, 
Alam Menyatu,
Aku Sendiri Bersamam-Mu,
Malu Padamu,
Tanya Nafsuku,
Bagaimana Mengenalmu,
Tangisanku, Saat ini - Saat Itu,
Bertemu Asma-Mu,

Aku Bodoh
Aku Lupa, Lalai, Angkuh dan Benci
Celaka Aku saat Mencela
Penyesalan
Diam-diam
Kejujuran
Air Mata Malam
Untukmu Sang Pembawa Qur'an

Tuhan Aku Jatuh Cinta
Cinta Dalam Do'a
Mencari Bahagia
Bertemu Senja
Jangan Merasa
Penjajahan Senja
Tak Berharga

Ingatlah
Rindu itu Sakit ............

Senin, 22 September 2014

PENDAFTARAN BELAJAR INTENSIF

CARA MEMBUAT AKUN EDMODO UNTUK SISWA



Disini saya akan memposting cara membuat akun edmodo untuk siswa,

1. Langkah pertama masuk ke halaman edmodo, untuk masuk klik disini
2. Dibawah ini adalah tampilan awal edmodo




3. Kemudian daftar dahulu untuk memiliki akun edmodo, kemudian klik I'am a Student


4. Setelah anda mengeklik I'am a Student, tampilan seperti gambar dibawah ini


5. Kemudian isi data diri anda dikotak yang telah disediakan, Kemudian untuk Group Code bisa diisi dengan em5c44 Bila sudah lengkap klik Sign Up. Contoh seperti gambar dibawah ini

6. Tunggu beberapa menit akan ada pemberitahuan dari email bahwa akun anda sudah bisa digunakan

Jumat, 28 Desember 2012

Kesahku

 Aku Pria
aku kaum adam
yg tidak mudah rapuh hati'y

Tapi salah'kah bila ku punya asa ??

Orang tua, cita_cita dan cinta

bakti'ku pd orang tua,
menjadi kewajiban'ku,
harapan'ku atas cita_cita,
salah satu impian'ku,
memperthan'kan rasa cnta ini,
termasuk mau'ku !!

Selasa, 11 September 2012

PLANING, REKRUTMEN DAN SELEKSI


A.    Human Resource Planning
Planing / yang dilakukan oleh MSDM atau HRD memiliki fungsi merencanakan kebutuhan kariyawan untuk menempati bidang-bidang pekerjaan yang telah dikualifikasikan peran dan tanggung jawabnya. Mengapa kualifikasi karyawan ini penting ?
Tentu saja kualifikasi karyawan yang akan menempati posisi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing memang sangat perlu dilakukan. Bagaimanapun, lebih baik bagi perusahaan menempatkan orang-orang yang kompeten atau mampu menagani bidang yang ditugaskan kepadanya. Kalau menempatkan seorang akuntan pada divisi marketing misalnya, jelas hal ini kurang efektif karena bisaanya akuntan memiliki kecenderungan tertutp dan kurang bisa bergaul dengan masyarakat luas. Oleh karena itu, menempatkan seseorang dengan latar belakang komunikasi dan ilmu social lain rasanya lebih sesuai dan dapat memajukan divisi marketing tersebut.

Senin, 24 Oktober 2011

MUHASABAH


Muhasabah
Rasulullah Saw bersabda ;
“Dan tinggallah manusia-manusia yang buruk yang seenaknya melakukan zina seperti himar (keledai), maka pada zaman mereka inilah kiamat akan datang”
 (hadist riwayat shahih muslim)

Realita hidup masa kini:
7,303 anak hamil diluar nikah tahun 2009,
7 wanita bibekuk bersama 32 laki-laki khalwat ramai-ramai
Gugurkan janin sebagai wahana seks bebas
Pelajar rekam aksi cabul temannya
Bapa 3,300 anak diluar nikah
pelajar menangis mengaku
khalwat dengan lelaki yg baru dikenal 5 hari

Aku melihat apa yang dikatakan Rasulullah,,,,,,,
Seolah-olah merujuk pada zaman ini,,,
Apabila tiada lagi hijab diantara kita,,,
Kaum adam dan hawa bebas saling mendekati Tanpa mengenal arti batasan
Konon ingin memenuhi fitrah dihati,
Dan mereka menyangka hubungan mereka diridhai, tanpa memperdulikan pandangan alim ulama
Dan akhirnya mencari seribu alasan menghalalkan hubungan mereka
Tanpa segan selalu mempromosikan dosa mereka dimana-mana
facebook, twitter, blogger, dan msih bnyak yg lainnya,,,,
Hanya sekedar berharap untuk mendapat tumpuan, Agar diberi pujian dan restu ramai,
Nikmat “kebahagian” yang dicari-cari tercapai,,,,,,,,
Mereka tidak lagi menghiraukan sekeliling,,,,  Seolah-olah hidup didunia yang berasing
Yang penting kasing sayang mereka dapat dizahirkan

Disini bermula segala-galanya
Terbaru dalam timbunan sampah bayi dibuang lagi
Mayat bayi laki-laki ditemukan ditong sampah dibalut 4 bag pelastik
Membuang jabang bayi saat sahur
Burung gagak patuk mayat bayi,
Samapai bilakah anak kecil ini harus menanggung akibat “Cinta suci” mereka?????

Tidak cukupkah peringatan Allah SWT:
“Dan janganlah kamu MENDEKATI zina, sesungguhnya zina itu adalah satu perbuatanyang keji dan satu jalan yang jahat”
(surah Al-isra’ : ayat 32)

Apabila berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan
Maka yang ketiganya adalah syetan
Disinilah bermulanya Zina!!!!!!!

A’toitana Ya Rabbi anwa’an ni’ami
Fahuzna bil atho’i ula’a sanami
Lakin bi hirsid dunya
wa tulil auhami
A’radtu anil umur
Wa anil mustalzami
Wa iniktafaina bil jismil jasim
Lakanatit dunya lana kannaim
Lakinik tinadu ni’amil karim
Fakunna bid dunya kama fil jahim
Wa inis tohabna biqolbin salim
Laqodid tahadna bi jam’in shorim
Lakinit timahu atswabi za’im
Fadoqotit dunya bizahmil muzahim
Wa initta’adna bi wa’din adim
Wa inin tahajna bin nahjil qowim
Baudna anil qolaqil adhim
Faisya fid dunya kama fin na’im
Ya Rabbi Ya Rabbi bin Nabil Adhim
Sallimna anil aduwwir rajim
Wa manid dawa’i khatwatal la im
Wansurna fil ‘uqba zumarol ‘alim

Minggu, 02 Mei 2010

BAB SHOLAT

Sholat menurut istilah ialah syara' ialah: Beberapa ucapan dan perbuatan tertentu , yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Perbuatan tersebut disebut " shalat", karena mengandung makna"shalat" menurut bahasanya yaitu " do'a".

Shalat-shalat fardlu A'in itu lima kali selama satu hari satu malam,yang diketahui dengan pasti dari penjelasan agama. Karena itu, Orang yang menentangnya di hukum kafir.

Sholat yang lima ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw.

Krfardluan shalat yang lima itu diturunkan pada malam isro' ,malam 27 bulan rajab 10 tahun 3 bulan terhitung semenjak Muhammad diangkat menjadi rasul.

Shalat maktubah lima waktu itu waib dikerjakan hanya oleh setiap orang muslim yang mukallaf yaitu yang telah sampai baligh,berakal sehat,lelaki atu bukan yang suci
Maka shalat tidak diwajibkan atas orang kafir asli,orang gila,sedang ayan dan sedang mabuk yang keduanya bukan akibat main-main.Hal itu karena mereka tidak terkena beban agama; dan tidak diwajibkan pula atas perempuan yang sedang menstruasi dan nifas, karena shalat tidak sah dikerjakan mereka, dan merekapun tidak wajin mengqodlo'nya.

Tetapi shalat tetap diwajibkan atas orang murtadd dan orang mabuk akibat main-main.
Orang muslim mukalaf yang suci,apabila dengan sengaja menunda shalat fardlu hingga melewati waktu penjama'annya , ia malas melakukannya sedang berkeyakinan bahwa shalat itu wajib dikerjakan , kemudian disuruh bertaubat dan ia tidak mau betaubat maka dikenakan hadd (pidana) pancung leher.
Menurut pendapat bahwa menyuruh bertaubat itu sunnah tidak wajib, maka pemancung leher orang yang menunda shalat seperti diatas sebelum bertaubat adalah tidak dikenakan pidana. Tetapi pemancung itu telah menjalankan dosa.

Orang yang meninggalkan shalat karena menentangnya sebagai kewajiban, adalah dibunuh sebagai orang kafir. Ia tidak usah dimandikan dan tidak pula di shalati.
Apabila seseorang dengan tanpa ada halangan ia meninggalkan shalat , maka ia wajib segera mengqodlo ' shalat itu.Ia wajib qodlo ' seketika itu juga.

Syaikhuna Ahmad bin hajar rahmat Allah semoga padanya mengemukakan: Yang jelas , orang yang tertinggal shalat haruslah menggunakan secukup waktu untuk mengqodlo'nya selain waktu yang digunakan untuk melakukan sesuatu yang wajib atasnya; disamping juga haram baginya melakukan shalat sunnah ( sebelum shalat qodlo' ).
Apabila seseorang tertinggal suatu halangan ,misalnya tidur atau lupa yang benar-benar bukan main-main-, maka dalam kewajiban qodlo'nya , ia disunnahkan melakukan dengan segera.

Jika seseorang tertinggal shalat karena suatu udzur, maka dalam kewajiban qodlo'nya disunnahkan melakukan shalat-shalat yang tertinggal secara berurutan waktunya,-ia melakukan qodlo' subuh sebelum dzuhur,dst.
Dan di sunnahkan mendahulukan qodlo' sebelum shalat yang berada (ada'), kalau tidak khawatir kehabisan waktunya ; menurut pendapat yang mu'tamad, bahwa kesunnatan mendahulukan qodlo' dari shalat ada' itu tetap berlaku, walaupun khawatir akan ketinggalan berjama'ah.
Kalau ia tertinggal shalatnya bukan karena udzur , maka wajib mendahulukan shalat qodlo' dari pada shalat ada'.
Adapun jika ia khawatir kehabisan waktu untuk shalat adaa' sehingga sepotong walaupun sedikit dari shalat adaa' akan terjadi di luar waktu, maka ia harus mendahulukan shalat adaa'nya.

Wajib mendahulukan qodlo' shalat yang tertinggal tanpa udzur, atas qodlo' shalat yang tertinggal sebab suatu udzur, walaupun menyebabkan tidak tertib waktunya.
karena tertib itu sunnah,sedangkan bersegera adalah wajib.

Sunnah membelakangkan shalat rawatib sesudah qodlo'[ shalat yang tertinggal sebab udzur; dan wajib, kalau tertinggalnya itu tanpa suatu udzur.

peringatan !!!
Barang siapa meninggal dunia dan masih meninggalkan shalat fardlu, Tidaklah wajib di qodlo' atau di bayar fidyahnya.
Dalam pendapat seperti yang dikemukakan oleh Al-Ibaidy dari Asy-Syafi'i, bahwa: "Sesungguhnya shalat itu harus di-qodlo'kan oleh orang lain, baik orang mati itu bewasiat untuk hal ini atau tidak." adalah karena ada hadist yang menjelaskan . Seperti itu pula, telah dilakukan oleh Asy-Syubkiy dalam mengqodlo' shalat sebagian kerabatnya.
Anak lelaki atau perempuan muayyiz yaitu yang telah dapat makan, minum,bersuci sendiri wajib atas dua orang tuanya,nasabnya dalam garis lurus ke atas,memelihara anak itu, untuk memerintahnya supaya mengerjakan shalat walaupun shalat qodlo' dengan segala syarat-syaratnya; kalau anak itu sudah berumur 7 tahun sempurna, walaupun sebelum umur itu anak tersebut telah muayyiz. kewajiban memerintah shalat seperti ini, berlaku juga atas pemilik budak terhadap budaknya.
seyogiyanya bersama dengan perintah tesebut, dikutkan juga sedikit ancaman kekerasan.
Anak kecil yang telah mencapai umur 10 tahun , kalau meninggalkan mengqodlo' yang tertinggal atau mengabaikan syarat-syarat shalat, maka bagi orang tua dan lainnya seperti di atas wajib memukulnya asal jangan sampai membahayakan.

Berdasarkan hadist shahih : " Perintahlah anak kecil itu mengerjakan shalat jika telah berusia 7 tahun,dan bila berumur 10 tahun , pukulah kalau ternyata ia meninggalkannya."
Seperti halnya kalau ia sudah kuat berpuasa. Dia diperintah berpuasa sejak berumur 7 tahun , dan di pukul setelah berumur 10 tahun kalau tidak berpuasa.seperti halnya memerintah shalat.

Adapun hikmah dari itu semua, sebagai latihan ibadah agar membiasakan diri dan tidak akan meninggalkannya.
Al-Adzri'iy membahas tentang budak kecil, kafir tetapi sudah membaca dua kalimah syahadat : Sebenarnya memerintah anak ini agar menjalankan shalat dan puasa, adalah hukumnya sunnah , ia dianjurkan menjalankannya tetapi tidak di pukul kalau meninggalkan, dengan maksud agar di waktu dewasa ia bisa melakukan kebajikan. -Walaupun pengiasan disi tidak tepat-habis-.
Wajib pula bagi orang tua dan lain-lain seperti di atas, melarang anak kecil dari hal-hal yang haram , dan hukum-hukum lain yang telah jelas, walaupun hukum sunnah semisal bersyiwak; kemudian memerintah agar mematuhinya.

Kewajiban orang tua mendidik anak seperti di atas, baru berakhir setelah menjadi dewasa dan pandai.

Tentang biaya pendidikannya -seperti pengajaran Al-Qur'an,adab-, diambilkan dari harta ayah, baru harta ibunya.

PERINGATAN !!!
As-Sam'aniy mengemukakan tentang seorang istri masih kecil yang mempunyai ayah dan ibu : Sesungguhnya kewajiban pendidikan seperti di atas , itu terletak pada ayah dan ibunya, baru pada suaminya. Pada dasarnya , Wajib ia di pukul kalau tidak tunduk.

Jamalul Islam Al-Bazariy menjelaskan , wajib memukulnya walaupun isteri itu sudah besar dewasa.

Syaikhuna berkata : Hal itu sudah jelas, jika tidak khawatir akan terjadi nusyuz.Dalam pada masalah pendidikan isteri seperti ini, Az-Zarkasyi mengemukakan hukumnya sebagai sunnah

Adapun permulaan yang wajib -termasuk disini memerintah shalat seprti mereka katakan-atas bapak kemudian atas orang-orang lain seperti tersebut di atas, adalah mengajar anak mumayyiz bahwa: Nabi muhammad itu di utus di makkah, lahir disana juga dan wafat serta di kembunikan di madinah