Minggu, 02 Mei 2010

BAB SHOLAT

Sholat menurut istilah ialah syara' ialah: Beberapa ucapan dan perbuatan tertentu , yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Perbuatan tersebut disebut " shalat", karena mengandung makna"shalat" menurut bahasanya yaitu " do'a".

Shalat-shalat fardlu A'in itu lima kali selama satu hari satu malam,yang diketahui dengan pasti dari penjelasan agama. Karena itu, Orang yang menentangnya di hukum kafir.

Sholat yang lima ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw.

Krfardluan shalat yang lima itu diturunkan pada malam isro' ,malam 27 bulan rajab 10 tahun 3 bulan terhitung semenjak Muhammad diangkat menjadi rasul.

Shalat maktubah lima waktu itu waib dikerjakan hanya oleh setiap orang muslim yang mukallaf yaitu yang telah sampai baligh,berakal sehat,lelaki atu bukan yang suci
Maka shalat tidak diwajibkan atas orang kafir asli,orang gila,sedang ayan dan sedang mabuk yang keduanya bukan akibat main-main.Hal itu karena mereka tidak terkena beban agama; dan tidak diwajibkan pula atas perempuan yang sedang menstruasi dan nifas, karena shalat tidak sah dikerjakan mereka, dan merekapun tidak wajin mengqodlo'nya.

Tetapi shalat tetap diwajibkan atas orang murtadd dan orang mabuk akibat main-main.
Orang muslim mukalaf yang suci,apabila dengan sengaja menunda shalat fardlu hingga melewati waktu penjama'annya , ia malas melakukannya sedang berkeyakinan bahwa shalat itu wajib dikerjakan , kemudian disuruh bertaubat dan ia tidak mau betaubat maka dikenakan hadd (pidana) pancung leher.
Menurut pendapat bahwa menyuruh bertaubat itu sunnah tidak wajib, maka pemancung leher orang yang menunda shalat seperti diatas sebelum bertaubat adalah tidak dikenakan pidana. Tetapi pemancung itu telah menjalankan dosa.

Orang yang meninggalkan shalat karena menentangnya sebagai kewajiban, adalah dibunuh sebagai orang kafir. Ia tidak usah dimandikan dan tidak pula di shalati.
Apabila seseorang dengan tanpa ada halangan ia meninggalkan shalat , maka ia wajib segera mengqodlo ' shalat itu.Ia wajib qodlo ' seketika itu juga.

Syaikhuna Ahmad bin hajar rahmat Allah semoga padanya mengemukakan: Yang jelas , orang yang tertinggal shalat haruslah menggunakan secukup waktu untuk mengqodlo'nya selain waktu yang digunakan untuk melakukan sesuatu yang wajib atasnya; disamping juga haram baginya melakukan shalat sunnah ( sebelum shalat qodlo' ).
Apabila seseorang tertinggal suatu halangan ,misalnya tidur atau lupa yang benar-benar bukan main-main-, maka dalam kewajiban qodlo'nya , ia disunnahkan melakukan dengan segera.

Jika seseorang tertinggal shalat karena suatu udzur, maka dalam kewajiban qodlo'nya disunnahkan melakukan shalat-shalat yang tertinggal secara berurutan waktunya,-ia melakukan qodlo' subuh sebelum dzuhur,dst.
Dan di sunnahkan mendahulukan qodlo' sebelum shalat yang berada (ada'), kalau tidak khawatir kehabisan waktunya ; menurut pendapat yang mu'tamad, bahwa kesunnatan mendahulukan qodlo' dari shalat ada' itu tetap berlaku, walaupun khawatir akan ketinggalan berjama'ah.
Kalau ia tertinggal shalatnya bukan karena udzur , maka wajib mendahulukan shalat qodlo' dari pada shalat ada'.
Adapun jika ia khawatir kehabisan waktu untuk shalat adaa' sehingga sepotong walaupun sedikit dari shalat adaa' akan terjadi di luar waktu, maka ia harus mendahulukan shalat adaa'nya.

Wajib mendahulukan qodlo' shalat yang tertinggal tanpa udzur, atas qodlo' shalat yang tertinggal sebab suatu udzur, walaupun menyebabkan tidak tertib waktunya.
karena tertib itu sunnah,sedangkan bersegera adalah wajib.

Sunnah membelakangkan shalat rawatib sesudah qodlo'[ shalat yang tertinggal sebab udzur; dan wajib, kalau tertinggalnya itu tanpa suatu udzur.

peringatan !!!
Barang siapa meninggal dunia dan masih meninggalkan shalat fardlu, Tidaklah wajib di qodlo' atau di bayar fidyahnya.
Dalam pendapat seperti yang dikemukakan oleh Al-Ibaidy dari Asy-Syafi'i, bahwa: "Sesungguhnya shalat itu harus di-qodlo'kan oleh orang lain, baik orang mati itu bewasiat untuk hal ini atau tidak." adalah karena ada hadist yang menjelaskan . Seperti itu pula, telah dilakukan oleh Asy-Syubkiy dalam mengqodlo' shalat sebagian kerabatnya.
Anak lelaki atau perempuan muayyiz yaitu yang telah dapat makan, minum,bersuci sendiri wajib atas dua orang tuanya,nasabnya dalam garis lurus ke atas,memelihara anak itu, untuk memerintahnya supaya mengerjakan shalat walaupun shalat qodlo' dengan segala syarat-syaratnya; kalau anak itu sudah berumur 7 tahun sempurna, walaupun sebelum umur itu anak tersebut telah muayyiz. kewajiban memerintah shalat seperti ini, berlaku juga atas pemilik budak terhadap budaknya.
seyogiyanya bersama dengan perintah tesebut, dikutkan juga sedikit ancaman kekerasan.
Anak kecil yang telah mencapai umur 10 tahun , kalau meninggalkan mengqodlo' yang tertinggal atau mengabaikan syarat-syarat shalat, maka bagi orang tua dan lainnya seperti di atas wajib memukulnya asal jangan sampai membahayakan.

Berdasarkan hadist shahih : " Perintahlah anak kecil itu mengerjakan shalat jika telah berusia 7 tahun,dan bila berumur 10 tahun , pukulah kalau ternyata ia meninggalkannya."
Seperti halnya kalau ia sudah kuat berpuasa. Dia diperintah berpuasa sejak berumur 7 tahun , dan di pukul setelah berumur 10 tahun kalau tidak berpuasa.seperti halnya memerintah shalat.

Adapun hikmah dari itu semua, sebagai latihan ibadah agar membiasakan diri dan tidak akan meninggalkannya.
Al-Adzri'iy membahas tentang budak kecil, kafir tetapi sudah membaca dua kalimah syahadat : Sebenarnya memerintah anak ini agar menjalankan shalat dan puasa, adalah hukumnya sunnah , ia dianjurkan menjalankannya tetapi tidak di pukul kalau meninggalkan, dengan maksud agar di waktu dewasa ia bisa melakukan kebajikan. -Walaupun pengiasan disi tidak tepat-habis-.
Wajib pula bagi orang tua dan lain-lain seperti di atas, melarang anak kecil dari hal-hal yang haram , dan hukum-hukum lain yang telah jelas, walaupun hukum sunnah semisal bersyiwak; kemudian memerintah agar mematuhinya.

Kewajiban orang tua mendidik anak seperti di atas, baru berakhir setelah menjadi dewasa dan pandai.

Tentang biaya pendidikannya -seperti pengajaran Al-Qur'an,adab-, diambilkan dari harta ayah, baru harta ibunya.

PERINGATAN !!!
As-Sam'aniy mengemukakan tentang seorang istri masih kecil yang mempunyai ayah dan ibu : Sesungguhnya kewajiban pendidikan seperti di atas , itu terletak pada ayah dan ibunya, baru pada suaminya. Pada dasarnya , Wajib ia di pukul kalau tidak tunduk.

Jamalul Islam Al-Bazariy menjelaskan , wajib memukulnya walaupun isteri itu sudah besar dewasa.

Syaikhuna berkata : Hal itu sudah jelas, jika tidak khawatir akan terjadi nusyuz.Dalam pada masalah pendidikan isteri seperti ini, Az-Zarkasyi mengemukakan hukumnya sebagai sunnah

Adapun permulaan yang wajib -termasuk disini memerintah shalat seprti mereka katakan-atas bapak kemudian atas orang-orang lain seperti tersebut di atas, adalah mengajar anak mumayyiz bahwa: Nabi muhammad itu di utus di makkah, lahir disana juga dan wafat serta di kembunikan di madinah

0 komentar:

Posting Komentar